BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Aries Dedy, SH, MH.
Tiga orang Terdakwa dihadirkan pada persidangan yaitu Hernadi Wibisono Toyib, ST, MT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (dalam berkas terpisah).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Edi Akbar, SH dihadapan Majelis Hakim mengungkapkan bahwa, Hernadi bersama dua Terdakwa lainnya yakni Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (dalam berkas terpisah), diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan atas dana pengadaan tanah proyek pembangunan kantor kecamatan tersebut. Tindakan itu terjadi antara 12 September hingga 5 Oktober 2023 atau atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023.