Dia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Jon juga menyebut, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Namun, dia menekankan, ada atau tidaknya pelanggaran hak harus dinilai berdasarkan fakta, aturan, prosedur pemeriksaan dan proporsionalitas sanksi.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” ujarnya.













