PALEMBANG || Bedanews.com – Pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuai kritik dari internal organisasi.
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri menilai, keputusan tersebut tidak semestinya dilihat sekadar sebagai persoalan keanggotaan. Menurutnya, kasus Firdaus menyentuh persoalan yang lebih mendasar: kebebasan menyampaikan pendapat, prosedur organisasi, independensi PWI, hingga kredibilitas kepemimpinan organisasi profesi wartawan.
Sorotan Jon tertuju pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus.
SK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari bersama Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari dan anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, serta Zaky Anthony.













