“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi melalui surat tertanggal 1 Oktober 2026. Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh.
Firdaus menyatakan menerima SK tersebut pada 21 Oktober dan memberikan tanggapan tertulis sehari setelahnya.













