Terlepas dari pada privilege seseorang apa pun derajatnya, asas negara yang berdasarkan rule of law tetap mesti dihormati dan dijunjung tinggi serta diterapkan melalui pola equal terhadap setiap orang (tidak pilih tebang).
Maka secara logika hukum dan moralitas dengan seperangkat kekuasaan yang hampir tak terbatas bagi Presiden RI dan demi bukti negara ini berdasarkan hukum (rule of law) tidak omon-omon belaka, mesti ber kejelasan (kepastian hukum) terhadap sosok seorang yang memiliki privilege namun dengan leluasa mencederai dengan pola membohongi 280 juta jiwa lebih bangsa ini dengan seenak udelnya, yang semestinya selaku pribadi terhormat lebih dulu role model sejak pra menjabat presiden sampai eks presiden, yang dalam masa kepemimpinannya pernah diberi gelar publik sebagai King lip of service) atau Raja Pembohong, makna julukan yang cukup sarkastik dan lacur nya Jokowi yang kini hanya seorang WNI biasa (bekas presiden), nampak sudah sibuk men-support putranya Wapres Gibran, yang sebelumnya dibekali nepotisme demi melegitimasi usia dan pendidikannya untuk mengikuti pemilu pilpres 2024, salah satu obsesi sang tertuduh publik berijazah palsu ini ditengarai, Gibran dapat menjadi presiden 2029-2034 agar dirinya aman sampai mati.













