Oleh karenanya oleh sebab dan demi kepastian hukum, Prabowo selaku Presiden RI berkewajiban menyambut tantangan Jokowi dan pola menjawab tantangan sang eks presiden, sosok the real president cukup memerintahkan Kapolri dan (atau) Jaksa Agung melakukan investigasi berikut hak prestisius yang berlaku tendensius yakni hak yang melekat terkait prerogatif.
Atau selaku Ketua Umum sebuah partai, maka Prabowo (dan selaku Presiden) dapat menggunakan ‘hak politiknya’ dengan mengarahkan lebih dulu para anggota legislatif melaksanakan hak investigasi memanggil untuk minta penjelasan secara konkrit terhadap rektor Universitas Gajah Mada/UGM dan seluruh pejabat tinggi rektorat dan sekretariat dekanat UGM aktif dan non aktif. ***













