Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Sesuai konstitusi, Prabowo Subianto selaku Presiden RI adalah Panglima Tertinggi dari Polri. Maka, subtansial tantangan Jokowi terhadap publik (TPUA/Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Dr . Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar) penuduh dirinya telah menggunakan ijazah palsu sejatinya merupakan tantangan yang ditujukan kepada Prabowo.
Sehingga dalil dengan argumentatif perspektif hukum ini, bukan sekedar basa-basi atau sebuah upaya yang membenturkan antara Prabowo selaku Presiden dengan Jokowi selaku eks Presiden oleh sebab keduanya merupakan figur WNI ekslusif karena memiliki faktor latar belakang dengan standar strata berbeda (primus inter pares), namun riil Prabowo merupakan presiden yang utama saat ini sebagai sosok pejabat tertinggi yang terbebani kewajiban pelaksanaan law enforcement atau sektor penegakan hukum dan beban moralitas serta faktor KEBENARAN CACAT ATAU TIDAK CACATNYA SEJARAH KEPEMIMPINAN BANGSA 2014-2024.