https://majalah.tempo.co/tag/relawan-jokowi
https://www.oposisicerdas.com/2024/09/apakah-jokowi-dan-gibran-punya-kelainan.html?m=1
Konklusinya, nyata kemampuan Jokowi berpikir untuk terus berkesinambungan melakukan kejahatan (dusta-dusta janji politik) lalu dihubungkan dengan teori asas hukum pidana vide Pasal 44 KUHP. *_sebagai unsur-unsur ORANG GILA YANG TIDAK DAPAT DIHUKUM, JOKOWI BUKAN BAGIAN DARIPADA TEORI INI,_* dirinya yang waham, masih punya rasa malu dan sanggup berpikir untuk kembali menerapkan teori dengan metodelogi kekuasaan belaka dan meninggalkan teori tujuan kekuasan dalam bernegara, melalui pola Jokowi yang cawe-cawe mirip machiavelli ala van Java.
Maka fakta dan realitas faktor dimensi kejiwaannya, dapat menjadi parameter hukum, bahwa Jokowi masih sanggup berpikir licik dan jahat, Jokowi “ingin menyogok tempo dengan uang milyaran agar kegagalan dirinya dalam memimpin dapat dinyatakan sukses dan berhasil. *_Maka dari sisi faktor kejiwaan dan teori hukum pidana, Jokowi delusional, namun tidak gila, sehingga Jokowi tetap dapat dihukum_*













