Kontribusi dana sebagai kewajiban Pertamina itu digunakan membangun sarana dan prasarana aspek kesehatan, pendidikan, ketersediaan air bersih, membuka lahan pertanian yang produktif, pendampingan usaha UMKM, listrik masuk desa di desa-desa dan di kantong-kantong kemiskinanan di kota-kota untuk kebutuhan rakyat kelas ekonomi bawah di seluruh tanah air sebagai bentuk kerja keras (berkeringat) dari pemerintah.
Ambil saja contoh bidang kesehatan, menyedikan minimal satu helikoter ambulan di setiap Pemda Tingkat II, untuk menjemput warga yang perlu pertolongan darurat karena sakit. Dengan demikian, warga yang tinggal di tepi pantai, di lereng dan di pegunungan bisa mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat seperti saudara dan saudarinya yang tinggal di perkotaan.













