Inas N Zubir (Politisi Senior Partai Hanura)
JAKARTA || Bedanews.com – Saya mengikuti acara “RAKYAT BERSUARA” dalam episode berjudul “Jet Pribadi Kaesang, Gratifikasi atau Hak Pribadi?” yang dipandu oleh Aiman Witjaksono. Sayangnya, para pakar hukum yang hadir yang diantara-nya adalah Refly Harun, lebih banyak mengemukakan opini pribadi tanpa didukung oleh dalil-dalil hukum yang valid, serta tidak menghadirkan fakta-fakta yang akurat. Hal ini membuat diskusi menjadi dangkal dan tidak menyentuh substansi isu yang diangkat.
Berikut ini adalah ulasan saya terhadap episode tersebut:
*GRATIFIKASI ATAU SUAP?*
Refly Harun berargumen bahwa menurut undang-undang, terdapat jenis gratifikasi yang dilarang dan yang tidak. Namun, pertanyaannya adalah, undang-undang mana yang mengatur hal tersebut? Padahal definisi gratifikasi sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.













