Jadi, jelas bahwa gratifikasi sendiri bukanlah tindak pidana. Namun, jika gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan mereka, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
Dengan demikian, boleh saja ada anggapan bahwa Kaesang telah menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet. Namun, tidak ada pelanggaran hukum yang teridentifikasi. Dengan demikian maka tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai tindak pidana suap karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada yang mengaitkan gratifikasi tersebut sebagai penyuapan dari pengusaha kepada kakak kandung Kaesang yang menjabat sebagai Walikota Solo, maka hal itu harus dibuktikan secara hukum.













