Fenomena ini bukanlah sekadar musibah biasa. Aris Poniman Marfai dalam Pengantar Eko-Geografi dan Kebencanaan Pesisir (Gadjah Mada University Press, 2012, hlm. 112) menjelaskan bahwa wilayah pesisir Jawa seperti Demak mengalami ancaman ganda akibat kombinasi kenaikan permukaan air laut (sea level rise) dan penurunan tanah (land subsidence) yang terakselerasi oleh aktivitas ekstraksi serta alih fungsi lahan. Pembangunan infrastruktur tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan (carrying capacity) menjadikan rakyat kecil sebagai korbannya.
Situasi ini menempatkan warga pesisir pada kerentanan sosial-ekologis yang sangat dalam. Sebagaimana dipaparkan oleh W. Neil Adger dalam kajian ilmiahnya Vulnerability (Elsevier, 2006, hlm. 268), ketidakmampuan masyarakat rentan dalam merespons dampak perubahan lingkungan merupakan cermin dari ketimpangan struktur sosial dan akses terhadap keadilan lingkungan (environmental injustice).













