Ibnu Khaldun dalam karya monumental Muqaddimah (Dar al-Fikr, 2005, hlm. 284) menegaskan bahwa kelangsungan suatu peradaban (‘umran) sangat bergantung pada keadilan tata kelola dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakatnya; keruntuhan lingkungan dan pengabaian kesejahteraan rakyat adalah awal dari kemunduran sebuah daerah. Menyuarakan fakta pahit ini bukan berarti membenci tanah kelahiran. Justru karena kita menyayangi setiap jengkal tanah Demak, suara sumbang harus digemakan agar tidak ada lagi pembiaran atas kerusakan lingkungan. Demak membutuhkan pemulihan ekologis yang radikal dan kebijakan berkelanjutan, bukan sekadar janji manis di atas panggung politik.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













