BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
โItu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,โ ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis (18/11/2021).
Idris mengatakan, pihaknya memang akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun.
โPengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,โ ujar Idris.