Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
Kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan juga karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. (Putri)
Page 3 of 3













