HMI Cabang Serang menilai, Pemkab Serang seharusnya mengedepankan koordinasi lintas sektor dalam menetapkan lokasi TPA. Tidak hanya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan pihak swasta yang kompeten di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, Anang juga menyarankan, agar Pemkab segera mengevaluasi kemungkinan penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti RDF (Refuse Derived Fuel) atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) untuk wilayah padat. Di wilayah Desa, pengelolaan berbasis komunal seperti bank sampah dan sistem TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) bisa menjadi solusi konkret.
“Kalau semua hanya menunggu lokasi besar yang belum disepakati, maka solusi jangka pendek seperti TPS3R berbasis desa harus segera digerakkan. Libatkan BUMDes, kader lingkungan dan komunitas lokal agar prosesnya partisipatif dan tidak top-down,” tambahnya.













