Jateng – Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu mengungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.
Awal Mula Kasus
Dikutip dari TribunJateng.com, kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.












