Ternate – bedanews.com – BNN Provinsi Maluku Utara berhasil ungkap Jaringan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu Medan – Maluku Utara pada hari Rabu (30 November 2022) pukul 18.13 WIT, Kamis (1/12/2022).
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Dr. H. AGUS ROHMAT, S.IK, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa, Kabid Brantas, AKBP M. RUSLI LUBIS, SH dan Staf berhasil ungkap kasus sabu jaringan Medan – Maluku Utara dengan Locus Delicti / tempat kejadian perkara yaitu di salah satu Kantor Ekspedisi di Kel. Gamalama Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Brigjen Pol Dr Agus Rohmat menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap yaitu:
1. Nama : *APS alias F*,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
TTL : Ternate, 21-03-1993,
Agama: Islam,
Pendidikan : SMA,
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat: Kel. Soasio, Kec. Kota Ternate Utara Prop. Maluku Utara.