Organisasi massa pun ikut menyesuaikan diri dengan semangat reformasi.
Yang tidak dibatasi ya hanya masa pengadian anggota parlemen. Sejauh masih ditunjuk partainya seseorang bisa menjadi anggota Dewan Perwakilian Rakyat entah di pusat atau daerah, seumur hidup. Bisa jadi berhenti hanya karena mati atau sakit permanen.
Tak beda dengan partai politik, tidak ada pembatas. Mungkin dianggap ranah privat, jadi ya terserah kemauan anggota partai kalau terus menerus dipimpin orang yang sama.
Termasuk yang memiliki semangat reformasi itu Persatuan Wartawan Indonesia, yang membatasi masa jabatan Ketua Umum atau Ketua Provinsi sebanyak dua kali.
Meskipun di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga susunan kalimatnya “dua kali berturut-turut” mereka yang membahas dan akhirnya merumuskan ayat ini, semangat, perasaan, dan pikiran HANYA dua kali.













