Di zaman Orde Lama dan Orde Baru, masa jabatan presiden tidak dibatasi sehingga Soekarno dan Soeharto menjabat berkali-kali. Tetapi ketika kemudian Orba tumbang dan Indonesia masuk ke masa reformasi, limitasi masa jabatan dianggap perlu karena dampak negatif kekuasaan yang tidak dibatasi.
Pepatah power tends to corrupt yang dengan telanjang ditunjukkan Soeharto di 20 tahun terakhir kepemimpinnya, dikoreksi antara lain dengan cara menentukan batas masa jabatan.
Presiden, Gubernur, Bupati, hanya dapat memimpin paling banyak dua kali.
Begitu pula dengan jabatan publik lainnya, yang mekanismenya melalui pemilihan. Sampai-sampai pengurus lembaga semi pemerintah pun ikut dibatasi seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Komnas HAM, Dewan Pengawas TVRI dan seterusnya.













