Pemotongan TKD secara signifikan memang dapat dimaklumi apabila dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Namun, kebijakan tersebut harus disertai mekanisme pengamanan, indikator kinerja yang objektif, serta dialog yang konstruktif dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kekecewaan di tingkat daerah, merusak hubungan pusat–daerah, maupun mengganggu stabilitas fiskal regional.
Dalam kerangka pengelolaan TKDD, ada beberapa prinsip yang harus dijaga. Pertama, pengalokasian dana harus berpedoman pada UU HKPD dengan memperhatikan kebutuhan fiskal, kinerja daerah, dan kondisi ekonomi nasional. Kedua, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.