Dalam konteks TKD tersebut, sejatinya dana transfer ke daerah bukanlah bentuk subsidi, melainkan wujud konkret keadilan fiskal dan desentralisasi sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pemotongan besar-besaran TKDD berisiko melemahkan kapasitas fiskal daerah serta bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan yang dijamin UUD 1945. Rasio 75 persen untuk pusat dan 25 persen untuk daerah, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, merupakan bentuk keseimbangan antara efisiensi nasional dan otonomi daerah.
Landasan rasionalnya bersumber dari amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 18 UUD 1945 menjamin hak daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Pasal 18A menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, sedangkan Pasal 18B memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan sistem pemerintahan daerah.