• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA » Halaman 6

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kesimpulannya perkara penyalahgunaan WAJIB dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Bila mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna serta kewajiban dan kewenangan hakim yang diberikan secara khusus berdasarkan UU narkotika, maka dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi maka hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103.
Hakim WAJIB memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti sebagai penyalah guna (pasal 127/1) dan dalam keadaan ketergantungan (pecandu) atas dasar keterangan ahli.
Hakim WAJIB menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti atau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pasal 127/3).

Adalah kewajiban hakim untuk mewujudkan tujuan UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui keputusan hakimnya, entah itu pelakunya artis atau buruh maupun polisi bahkan tentara sekalipun, karena sesungguhnya membeli, memguasai dan memiliki narkotika untuk dikonsumsi adalah korban kejahatan narkotika yang dikriminalkan UU sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penyalah guna narkotika itu kriminal, hukumlah mereka dengan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, agar sembuh dan pulih bermanfaat bagi masarakat dan pemerintah dan jangan ada lagi, hakim yang ingin memenjarakan penyalah guna narkotika.

BeritaTerkait

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
Page 6 of 7
Prev1...567Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

TNI-POLRI

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Tiga Kabupaten

2 Februari 2026
Ekonomi

Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Lanal Bintan Dukung Ketahanan Pangan Melalui Kegiatan Panen Perdana Padi Gogo, Perkuat Sinergi TNI–Masyarakat

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Kabupaten Tamiang

2 Februari 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021