Artinya tujuan penegakan hukumnya, terhadap perkara peredaran gelap narkotika adalah memberantas para pengedar dengan hukuman pidana, kalau terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tujuannya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman pengganti berupa rehabilitasi.
HUKUMAN REHABILITASI dan KEWENANGAN MENJATUHKAN HUKUMAN REHABILITASI diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Siapakah pengedar dan siapa penyalah guna?
Pengedar adalah pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk “dijual belikan” guna mendapatkan keuntungan, sedangkan penyalah guna adalah pelaku kejahatan kepemilikan untuk “digunakan bagi diri sendiri atau untuk dikonsumsi”.
Dalam pasal 1/15 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah orang yang MENGGUNAKAN NARKOTIKA tanpa hak dan melanggar hukum, penyalah guna bagi diri sendiri untuk dikonsumsi, diancam dengan pidana berdasarkan pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara.











