Oleh: Komjen Pol (Pur) DR. Anang Iskandar, Mantan Kepala BNN RI
Jakarta – bedanews.com – Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika, merugikan pemerintah, boleh memenjarakan penyalah guna, asal terbukti bahwa penyalah guna menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.
UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubah nya, pasal 36 menyatakan bahwa PENGEDAR NARKOTIKA bentuk hukumannya disepakati berupa hukuman badan atau pengekangan kemerdekaan, sedangkan PENYALAH GUNA NARKOTIKA disepakati, bentuk hukumannya berupa hukuman alternatif (hukuman pengganti) yaitu rehabilitasi.
UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 4 nya menyatakan tujuan dibuatnya UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan MENJAMIN pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi PENYALAH GUNA dan PECANDU.











