• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice

JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice

kris by kris
18 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice, Senin (18/11/24).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, ada 12 perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Robinson Ubu Lage alias Robi Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan,
2. Tersangka Yonatan Seingu Ubu Lage alias Natan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan,
3. Tersangka Eu Anggelion Putiha Dadiara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan,
4. Tersangka Noor aliza alias Miweyati alias Winda alias Wulan binti Utuh Tanang dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
5. Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
6. Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
7. Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
8. Tersangka Faisal alias Isal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
9. Tersangka Nurwati Br Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
10. Tersangka Rika Dewi als Dewi dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,
11. Tersangka Melda Ratih Harahap alias Melda dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
12. Tersangka Tomi bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pendahan.

BeritaTerkait

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Oplus_0

Zulkarnain: Pemkot Bandung Dukung Penuh Penegakan Hukum Dugaan Korupsi

13 Juni 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kodim 0716/Demak Terima Sosialisasi dari Bank Mandiri

Next Post

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja dan Komitmen KI DKI Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik

Related Posts

Hukum

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Oplus_0
Hukum

Zulkarnain: Pemkot Bandung Dukung Penuh Penegakan Hukum Dugaan Korupsi

13 Juni 2025
Hukum

LABKUM PERS Bandung Kembali Aktif, Siap Kawal Wartawan dan Masyarakat dalam Sengketa Hukum

13 Juni 2025
Ekonomi

Pemdaprov Jabar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Ke DPRD

13 Juni 2025
Hukum

JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

11 Juni 2025
Hukum

Rutan Cirebon Bekali Warga Binaan dengan Pelatihan Bahasa Inggris

5 Juni 2025
Next Post

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja dan Komitmen KI DKI Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021