Bandung,BEDAnews – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam perkara korupsi dana hibah pada Kamis 12 Juni 2025.
Dana hibah tersebut berasal dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Keempat tersangka tersebut adalah D.N.H yang saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018. D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.
Tersangka lainnya yalni E.M yang saat ini sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020.