Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
* Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, paraTersangka positif menggunakan narkotika,
* Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),
* Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
* Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,
* Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,
* Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.