Saat Korban menegur Tersangka atas keributan tersebut, terjadi adu mulut antara Tersangka dan Korban, yang kemudian berujung pada tindakan Tersangka mendorong Korban dengan kedua tangannya. Tidak berhenti di situ, Tersangka kembali mendekati Korban dan meninju pipi kiri Korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/538 tanggal 16 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tri Handayani dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang, ditemukan luka lecet dan bengkak pada pipi kiri Korban yang diduga akibat trauma tumpul.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, S.H, M.H, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H, M.H dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.













