
Mahkamah Agung RI dalam putusannya telah menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Badani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan surat palsu sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Keberhasilan dalam penuntutan perkara ini berkontribusi terhadap penyelamatan aset negara, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.000.642.686.000,00. Aset tersebut meliputi tanah seluas 485.030 m² dan berbagai bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
JAM-Pidum mengapresiasi koordinasi intensif antara Kejaksaan, Kepolisian dan Babinkum TNI dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H, LL.M, Ph.D, yang didampingi oleh Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H, M.Kn, serta Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H, C.N, M.Kn.












