JAM-Pengawasan menyampaikan bahwa, penyelenggaraan SPIP Terintegrasi memiliki tiga indikator utama:
1. Maturitas SPIP, yaitu tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
2. Manajemen Risiko Indeks (MRI), yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah,
3. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), sebagai ukuran atas kemajuan upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di dalam organisasi.
Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tanggal 31 Desember 2024, disebutkan bahwa, Kejaksaan Agung RI telah berhasil mendefinisikan kinerja serta menyusun strategi pencapaian yang relevan. Namun demikian, pengendalian yang dibangun dan dikembangkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi.













