Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan peran Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yaitu sebagai pemberi advis hukum atau pemberi bantuan hukum dan berperan dalam penegakan hukum pidana.
Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan RI dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Data Pribadi yaitu sebagai penuntut dalam proses peradilan pidan ajika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, sebagai pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemberintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi, serta bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacarara Negara.
Narasumber lain yang hadir dalam FGD ini yaitu, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng, Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H, LL.M dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’Arif, S.H, LL.M, Ph.D. (MN).