JAKARTA || Bedanews.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PT. Nindya Karya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/24).
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H, LL.M dan Direktur Utama PT. Nindya Karya, Moeharmein Zein Chaniago.
Diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar bahwa, tujuan kerja sama ini untuk mendukung PT. Nindya Karya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul dalam operasionalnya, terutama di sektor konstruksi, pengadaan dan investasi.
Dalam sambutannya, JAM- Datun menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dan fiduciary duty bagi para pemangku kepentingan di PT. Nindya Karya.
“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan memitigasi risiko yang dapat memengaruhi reputasi serta keberlanjutan bisnis perusahaan,” ujar JAM-Datun.