Dalam bagian lain dari kuliah tersebut, Jaksa Agung menjelaskan, konsep hukum humanis yang menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa, hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral dan etika.
“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa, penegakan hukum yang humanis telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan, seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan program Jaga Desa.
Berdasarkan hal tersebut, tercatat sampai dengan tahun 2024 capaian terkait dengan penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan adalah sebagai berikut:
– Jumlah Penanganan Restorative Justice pada periode 2020 s.d. 2024 sebanyak 6.516 (enam ribu lima ratus enam belas) perkara
– Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 (empat ribu enam ratus lima puluh empat) rumah RJ
– Balai Rehabilitasi Adhyaksa terhadap penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkotika telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 (seratus enam belas) unit
– Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah melakukan 2.907 (dua ribu sembilan ratus tujuh) kegiatan yang terdiri dari monitoring, evaluasi, tindak lanjut pengaduan/laporan, sinergitas kementerian/ lembaga dan kegiatan lainnya yang mendukung pemberdayaan masyarakat Desa.