Selain itu, Jaksa Agung menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.
Menurut Jaksa Agung, pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada beberapa hal, antara lain:
– Cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur
– Harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan
– Didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.
“Oleh karena itu, ilmu politik hukum tidak hanya berbicara terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum, akan tetapi juga berkaitan dengan aspek yang meliputi latar belakang dan lingkungan yang akan mempengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk tercapainya tujuan hukum,” tutur Jaksa Agung.













