Adapun festival ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dengan Tempo Media Group, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi melalui kolaborasi dengan seniman dan/atau komunitas melalui seni mural.
Adhyaksa Mural Fest 2025 diselenggarakan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-010/JA/06/2015 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 tanggal 4 Agustus 2016 yang mengatur strategi penegakan hukum dan pencegahan korupsi secara komprehensif.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pesan antikorupsi dapat tersampaikan lebih luas melalui media seni yang dekat dengan masyarakat dan mampu menginspirasi generasi muda untuk turut serta dalam Gerakan membangun integritas bangsa,” pungkas Jaksa Agung. (MN).