Dalam keterangannya, Danramil mengatakan satwa yang di lepas berupa Kura-Kura Moncong Babi sebanyak 4200 ekor, Ular Sanca hijau 35 ekor serta Biawak 8 ekor. Pelepasliaran satwa ke habitat alamnya menurut Danramil merupakan bagian dari program peningkatan populasi satwa liar di alamnya.
“Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil penegakan hukum dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat, setelah melalui proses tahapan baik aspek medis maupun perilaku keliaran satwa, sehingga diharapkan satwa tersebut dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di hutan lindung Iwawa,” harap Danramil.
Danramil juga menambahkan bahwa sebelum dilaksanakan proses pelepasliaran satwa ini, pihak BKSDA Kab.Mimika telah melakukan pengkajian kesesuain habitat terhadap jenis-jenis satwa tersebut.













