PT. Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619,-, Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26,- dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1,-.
Suap itu kepada majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025, dengan putusan itu Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Sena).
Page 4 of 4