“Terkait dengan pengurusan perkara korporasi migor (minyak goreng) ini ya, dalam hal ini yang saksi sendiri terima ya, kaitannya dengan kepentingan Ariyanto kan untuk perkara korporasi migor ini, saksi sebagai buat menjembatani lah ya. Yang saksi terima sendiri itu, total itu USD 150.000,” tanya Jaksa di persidangan.
Kemudian hal itu diakui Wahyu Gunawan.
Ia mengungkap, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ditanya penggunaannya, yang saya ingat saya ada sewa tanah, bayar sewa rumah,” ujar Wahyu Gunawan.
Sementara sisanya disita penyidik Kejaksaan Agung.
“Yang lain ada saya bawa yang sudah disita juga sama penyidik, terus ada di rekening juga, sudah disita juga sama penyidik. Kemudian, ada saya gunakan saya liburan sama keluarga,” jelasnya.