• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Jabatan Para Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya Dipertaruhkan

Noer by Noer
19 Maret 2021
in Hukum, Politik
0
Jabatan Para Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya Dipertaruhkan
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA, BEDAnews.com – Seluruh jabatan komisioner komisi pemilihan umum daerah (KPUD)  kabupaten Tasikmalaya dipertaruhkan dan terancam dicopot

Pasalnya, Kuasa Hukum Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Dr.Iwan Saputra yakni Nazwir, S.H, Daddy Hartadi, S.H, Topan Prabowo, S.H dan Untung Nassari, S.H, dari Kantor Firma Hukum NZ Law Firm telah mengadukan seluruh Komisioner KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang perdana akan digelar Selasa,(23/03/2021). Kepastian jadwal sidang DKPP itu diterima oleh salah satu kuasa hukum Iwan Saputra, Daddy Hartadi, S.H.

Menurut Daddy, laporan pengaduan pihaknya telah melalui serangkaian penelitian administrasi, dan materil oleh DKPP dan dinyatakan telah lengkap, dan memenuhi syarat pada Bulan Februari yang lalu.

BacaJuga

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

14 April 2021

“Maka pada Tanggal 23 Maret ini akan segera digelar persidangan dan kepastian sidang itu tertuang dalam surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021,” ujarnya, Kamis (18/03/2021)

Sidang perdana akan mengagendakan Pembacaan Pokok Pengaduan dan mendengarkan jawaban teradu dan keterangan Saksi.

Dijelaskan Daddy, pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP, dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan.

Karena yang menjadi pokok aduan lanjut dirinya, perbuatan melanggar etik yg diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2 (dua), ujarnya.

Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dengan menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Kita optimis, pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sudah sangat lengkap”, terangnya,  (noer)

Previous Post

Ono: Bupati dan Wakil Bupati Dwi Tunggal Bangun Kuningan

Next Post

Antara Benci Dan Cinta Produk Manca Negara

Related Posts

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana
Hukum

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung
Headline

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

14 April 2021
Musrenbang Jabar 2022 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat
Headline

Musrenbang Jabar 2022 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

13 April 2021
Raperda Perlindungan PMI Jabar Siap Diparipurnakan
Headline

BK DPRD Jabar Ingin Ketidakhadiran Dalam Sidang Paripurna Diumumkan

11 April 2021
Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah
Hukum

Kejagung Jadi Ujung Tombak Pembangunan Strategis Pemerintah

10 April 2021
Setia Untung : WBK dan WBBM Harapan Pemerintah
Hukum

Setia Untung : WBK dan WBBM Harapan Pemerintah

10 April 2021
Next Post
Menteri Sosial Apresiasi Langkah SMSI Membangun Peradaban

Antara Benci Dan Cinta Produk Manca Negara

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

KONFERWIL – 1 PWI KOTA BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat Membuka Rakercab Gerakan Pramuka KBB

Hengki Kurniawan Buka Rakercab Gerakan Pramuka Bandung Barat

14 April 2021
Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

14 April 2021
Anies Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi

Selama Ramadhan, Ini Instruksi Gubernus Anies Baswedan

14 April 2021
DPRD Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

DPRD Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

14 April 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.