BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Iwa dinyatakan telah terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengurusan perijinan proyek Meikarta senilai Rp. Zona 400 juta dari Hendri dan Neneng Rahmi yang diberikan melalui Waras anggota DPRD.
Selain vonis 4 tahun, zona Iwa juga didenda Rp. 200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 bulan. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 a UU Tipikor. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut majelis hakim Daryanto uang tersebut dipergunakan untuk pembuatan bander dan sepanduk yang dipasang dibeberapa daerah di Jabar dalam rangka keikutsertaan terdakwa dalam pencalonan Guburnur Jawa Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya selama 6 tahun penjara. Denda Rp.400 juta Subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.400 juta Jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun.