• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Iwa Karniwa Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Iwa Karniwa Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Boed by Boed
19 Maret 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Iwa dinyatakan telah terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengurusan perijinan proyek Meikarta senilai Rp. Zona 400 juta dari Hendri dan Neneng Rahmi yang diberikan melalui Waras anggota DPRD.

Selain vonis 4 tahun, zona Iwa juga didenda Rp. 200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 bulan. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 a  UU Tipikor. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut majelis hakim Daryanto uang tersebut dipergunakan untuk pembuatan bander dan sepanduk yang dipasang dibeberapa daerah di Jabar dalam rangka keikutsertaan terdakwa dalam pencalonan Guburnur Jawa Barat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya selama 6 tahun penjara. Denda Rp.400 juta Subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.400 juta Jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun.

BeritaTerkait

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Libur Covid-19, Disdik dan Satpol PP Aceh Timur Razia Warnet-Warnet

Next Post

Cegah Penyebaran Virus Corona, Dikbud Donggala Alihkan Proses Belajar Di Rumah

Related Posts

Ragam

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
News

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
TNI-POLRI

KORPS MARINIR TERIMA PENGHARGAAN NASIONAL APRESIASI KONEKTIVITAS DIGITAL DARI MENKOMDIGI

18 April 2026
Edukasi

Inovasi Pertanian Cerdas Bawa Mahasiswa USB YPKP Bandung Juara Nasional

18 April 2026
Next Post

Cegah Penyebaran Virus Corona, Dikbud Donggala Alihkan Proses Belajar Di Rumah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021