BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Iwa dinyatakan telah terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengurusan perijinan proyek Meikarta senilai Rp. Zona 400 juta dari Hendri dan Neneng Rahmi yang diberikan melalui Waras anggota DPRD.
Selain vonis 4 tahun, zona Iwa juga didenda Rp. 200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 bulan. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 a UU Tipikor. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut majelis hakim Daryanto uang tersebut dipergunakan untuk pembuatan bander dan sepanduk yang dipasang dibeberapa daerah di Jabar dalam rangka keikutsertaan terdakwa dalam pencalonan Guburnur Jawa Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya selama 6 tahun penjara. Denda Rp.400 juta Subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.400 juta Jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun.
Vonis itu dibacakan dalan sidang putusan terhadap Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (18/3/2020).
Sebelum menjatukan vonisnya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui perbutannya.
Yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan telah mengabdi lebih dari tiga puluh tahun sebagai PNS” ujar Daryanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan PU KPK.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim memaparkan, terdakwa Iwa, telah menerima hadiah atau pemberian dari Meikarta.
Pemberian dimaksudkan agar Iwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kab. Bekasi.
Pemberian juga dimaksudkan agar Iwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta. (boed)