KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menganggap PT Geodipa melakukan kecurangan, warga Desa Sugih Mukti Kecamatan Pasirjambu merencanakan akan menggugat PT Geodipa Energi terkait pengadaan Lahan Kompensasi (lakom) seluas 6 Ha.
Gugatan tersebut, menurut legislator dari PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, bahwa kecurangan Geodipa itu dalam proses jual beli lahan. Padahal sebelumnya warga telah dengan berat hati menyerahkan lahan-lahan mereka untuk dijadikan lahan pengganti.
“Untuk lahan hutan alam perhutani yang dipakai kegiatan pengeboran oleh PT Geodipa Energi dengan habitat hutan alam yang sangat rimbun dengan populasi pohon endemik yang diperkirakan berumur ratusan tahun kini telah dibabat habis oleh PT Geodipa,” katanya melalui telepon, Rabu 28 Desember 2022.











