Bandung, BEDAnews – Permohonan Praperadilan yang diajukan Kepala BKPSDM Majalengka DR. Irfan Nur Alam (INA) kandas, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersebut.
Dengan demikian INA tersangka dugaan korupsi kasus proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka sah menjadi tersangka.
Menurut hakim tunggal M.Syarif dalil yang diajukan pemohon terkait tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Kejati Jabar dan dalil-dalil lainnya tidak didukung bukti-bukti yang cukup.
Selain itu, berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan ahli yang diajukan termohon dalam persidangan maka permohonan yang diajukan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Hal itu dibacakan hakim tunggal M.Syarif dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Senin (29/4/2024).













