Tim Kuasa Hukum pemohon, Adria Indra Chayadi,SH, Advokat dari Kantor Hukum Prof DR Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan hakim.
Menurutnya meskipun ada beberapa hal keberatan, tapi putusan praperadilan ini sudah final dan tidak ada upaya hukum lagi.
“Keberatan kami terutama terkait SPDP yang tidak disampaikan, yang jelas-jelas menurut aturan tujuh hari sejak sprindik diterbitkan seharusnya sudah harus disampaikan SPDP itu”, tutur Adria.
Tataran hukum di Indonesia ini sangat penting jangan sampai orang dijadikan tersangka hanya berdasarkan informasi intelijen, karena penyelidik bukan intelijen dan intelijen bukan penyelidik, kewengan masing-masing sudah jelas, tapi kita hormati putusan hakim” ucap Adria.
Dalam permohonan praperadilan ada tujuh alasan pemohon mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, INA ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka tahun 2019 s/d 2021.













