Kelima, Presiden harus patuh hukum, termasuk patuh pada asas praduga tak bersalah. Di dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa calon Kapolri yang ditersangkakan tidak bisa dilantik menjadi Kapolri. Keenam, Presiden harus melihat secara jernih bahwa ada kejanggalan dalam penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, sehingga warna kriminalisasi dan pembunuhan karakternya sangat kental. Untuk itu, Presiden harus membentuk tim etik yang netral untuk mengusut kejanggalan tersebut, paparnya kepada Wartawan.
Masih menurut Neta, IPW menilai bahwa Jokowi perlu segera melantik BG sebagai Kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat. Untuk itu, Jokowi perlu bersikap tegas. Ini cara ampuh untuk menyelesaikan situasi yang makin semrawut pasca konflik KPK vs Polri. Jika Presiden tidak tegas sebagai kepala negara dan cenderung terombang ambing dalam opini pihak-pihak tertentu, sama artinya Jokowi abai pada konstitusi dan tidak patuh hukum. Sikap Jokowi yang tidak tegas hanya akan membuat konflik KPK vs Polri akan terus berkepanjangan. Sebaliknya, jika Jokowi tegas segera melantik BG sebagai Kapolri, satu masalah konstitusi selesai sudah. Jika pun nanti dalam proses selanjutnya, BG ternyata terbukti menerima gratifikasi, Presiden punya hak prerogatif untuk mencopot dan menggantinya, pungkasnya. (MR)












