Penegakan KEKP profesi dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas oleh majelis sidang yang dibentuk secara khusus dengan berdasarkan asas-asas independensi, praduga tak melanggar, akuntabilitas, obyektivitas, profesional, kerahasiaan, keseimbangan, dan perlakuan yang sama bagi seluruh anggota profesi.
Pelanggaran KEKP profesi dikategorikan menjadi 3 yaitu ringan, sedang, atau berat; dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan, atau sanksi berat berupa penghentian keanggotaan secara permanen. Hasil sidang majelis disampaikan kepada ketua umum orprof dan disampaikan kepada instansi pembina untuk diambil tindakan oleh pejabat yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian.
*Berbasis Kewilayahan atau Bidang Keahlian?*













