Tusi orprof yang akan dibentuk adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas para anggotanya, dimaknai sebagai perubahan paradigma baru bahwa orprof sebagai pembina profesionalitas pejabat fungsional yang sebelumnya telah dilakukan oleh instansi pembina melalui pusbindiklat yang dimiliki oleh instansi pembina.
*Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi*
Seperti telah dijelaskan bahwa tugas utama orprof adalah menyusun KEKP profesi, menegakkannya, dan memberikan advokasi hukum kepada para anggotanya. Himpenindo dan Himperindo telah memiliki KEKP. 9 JF di BRIN yang lain dapat mengusulkan revisi KEKP yang telah dimiliki oleh Himpenindo atau Himperindo, karena nilai-nilai etika untuk kegiatan riset adalah bersifat universal dan berlaku di dunia global, antara lain: ilmiah, jujur, bertanggung jawab, profesional, disiplin, bermartabat; dan independen. Yang dimaksud ilmiah adalah logis, obyektif, kritis, terbuka dan sistematis.













