Pada tanggal 6 Oktober 2023 Inspektur Inspektorat menjawab memberikan klarifikasi yang intinya menerangkan : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 dan tersisa Rp.19.478.464.367. (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust, dan September 2019 sebesar Rp.24.473.655.953. (3) DBHP TA 2018 telah dibayar pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 dan tersisa Rp.257.437.115.
Menurut Kang ZA panggilan akrab ketua KMP tersebut. Fenomenal menggelitik atas Claim pembayaran ini, bahwa DBHP TA 2016 di bayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019. Dan ini tidak sesuai dengan prinsip Base on Actual Revenue, yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran.