Layanan tersebut seperti Pelayanan RW Tuntas Administrasi Kependudukan dan Pelayanan jemput bola dalam bentuk mobil keliling, pelayanan ke lembaga pendidikan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak dan KTP Elektronik, pelayanan kunjungan ke rumah penduduk (kategori rentan, lansia, dan disabilitas/penyandang cacat), pelayanan di hari Sabtu-Minggu atau hari libur dan pelayanan online/daring. Adapun jenis-jenis layanan dalam program 3 in 1 yang dijalankan Disdukcapil Kota Cimahi ini terdiri dari:
- Akta Kelahiran, KK (Penambahan Anggota Keluarga), Kartu Identitas Anak;
- Akta Kematian, KK (Data yang meninggal ditiadakan dari KK), KTP-EL (Perubahan Status Kematian)
- Akta Perkawinan, KK (Terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), KTP-EL Suami-Istri;
- Akta Perceraian, KK (Perubahan Elemen Data), KTP-EL;
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), SKDWNI (Surat Keterangan Datang WNI), (KK dan KTP-EL)
“Inovasi One Day Service 3 in 1 ini merupakan upaya kami dari Disdukcapil untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Cimahi. Insya Allah ke depannya kami akan integrasikan dengan Kantor Urusan Agama [KUA],” jelas Ipah.













